JAKARTA, KOMPAS.com - PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G Indonesia) menyambut positif langkah penertiban produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk tiga jenis Olay (Olay 4 in 1 Complete Make Up, Olay Krim Pemutih dan Olay Total White) yang dianggap palsu.
Demikian disampaikan External Relations Director P&G Indonesia, Bambang Sumaryanto dalam surat tertulisnya yang ditujukan ke Kompas.com, Jakarta, Jumat (12/6). Ketiga jenis Olay yang tidak memiliki izin edar ini menurut Bambang tidak pernah diproduksi dan diedarkan oleh P&G.
Olay Total White (TW) yang saat ini resmi diedarkan oleh P&G Indonesia adalah hanya 2 (dua) jenis, Olay TW Extra Fair Cream dan Olay TW Spot Lightening Cream, sedangkan Olay TW Cream sudah tidak dijual lagi sejak lebih dari setahun yang lalu.
Seluruh produk Olay, kata Bambang, telah melalui proses evaluasi keamanan yang ketat sebelum dipasarkan untuk demi keamanan konsumen.
Karena itu, Bambang menekankan kembali imbauannya agar konsumen hanya membeli produk Olay yang memiliki nomor ijin edar BPOM sehingga terjamin keaslian dan keamanannya.
“Bila konsumen masih ragu atas keaslian produk Olay yang dibeli, P&G menyediakan Nomor Layanan Konsumen bebas pulsa 0800-1402-869 yang tercetak di kemasan produk Olay” tegas Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.