JAKARTA, KOMPAS.com — PT Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G Indonesia) dan PT Unilever Indonesia selaku produsen kosmetik memberikan tanggapan menyusul pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai 70 produk kosmetika yang dinyatakan sebagai produk berbahaya.
Baik P&G maupun Unilever menyatakan bahwa produk-produk yang disampaikan oleh BPOM bukanlah produk yang mereka keluarkan. Dengan kata lain, produk yang beredar atas nama Pond’s dan Olay yang disebutkan dalam daftar BPOM adalah produk-produk palsu.
Bambang Sumaryanto, External Relations Director P&G Indonesia, menyambut positif langkah penertiban produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang telah dilakukan oleh BPOM, termasuk 3 (tiga) jenis Olay palsu yang disebutkan, yaitu Olay 4 in 1 Complete Make Up, Olay Krim Pemutih, dan Olay Total White.
Ketiga jenis Olay yang tidak memiliki izin edar tersebut tidak pernah diproduksi dan diedarkan oleh P&G. Sementara produk Olay Total White (TW) yang resmi diedarkan oleh P&G Indonesia saat ini hanyalah Olay TW Extra Fair Cream dan Olay TW Spot Lightening Cream, sedangkan Olay TW Cream sudah tidak dijual lagi sejak lebih dari setahun yang lalu.
Sementara itu, melalui surat tanggapan yang dikirimkan kepada redaksi Kompas.com, Aurellio Kaunang, Media Relations Assistant Manager–HPC Unilever, menyatakan, produk berlabel Pond’s yang disebutkan di dalam pemberitaan tersebut juga produk palsu, bukan produksi Unilever.
Semua produk Unilever aman digunakan dengan berpegang pada standar yang ditetapkan oleh BPOM atau badan berwewenang lain. "Semua produk Unilever memiliki izin dari BPOM dan mencantumkan nomor registrasi BPOM pada kemasan produk," katanya.
Unilever menyatakan penyesalan atas beredarnya produk-produk palsu/tidak resmi karena sangat merugikan konsumen maupun produsen yang resmi. Untuk membantu masyarakat agar tak tertipu dengan produk palsu dari kedua produsen tersebut, P&G dan Unilever mengimbau konsumen agar lebih cermat saat melakukan pembelian.
Hal itu antara lain dapat dilakukan dengan memperhatikan harga jual yang wajar, perhatikan kondisi kemasan dan isi produk, apakah sesuai dengan yang biasanya. Sementara untuk para pemilik toko, disarankan untuk selalu memeriksa tanda registrasi BPOM, nama produsen pada kemasan produk, serta kondisi kemasan produk.
Lebih jauh P&G dan Unilever menyediakan layanan konsumen untuk membantu para konsumen maupun toko. Jika ada yang menemukan sesuatu yang janggal menyangkut produk atas nama salah satu produk mereka, konsumen bisa menghubungi nomor berikut: Suara Konsumen Unilever 0-800-1-55-8000 (bebas pulsa) atau (021) 5299 5299. Sementara untuk nomor kontak P&G, konsumen bisa menghubungi nomor layanan konsumen 0800-1402-869 (bebas pulsa).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.