Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Tolak Jadi Saksi Rizal Ramli

Kompas.com - 27/10/2008, 14:57 WIB

JAKARTA, SENIN - Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) Ferry Yuliantoro tiga kali menolak dijadikan saksi untuk Rizal Ramli. Karana diduga kesaksiannya akan digunakan untuk  menjerat Rizal sebagai dalang aksi unjuk rasa menolak BBM.

Disinyalir Rizal Ramli akan dijerat dengan pasal 160 dan 161 KUHP warisan kolonial. Sangkaannya adalah  melakukan perbuatan melawan kekuasaan umum dengan menghasut secara lisan dan tulisan. Sanksinya ancaman hukuman 6 tahun atau denda sebesar Rp 4,5 juta.

Demikian dikatakan sahabat Rizal, Adhie M Massardi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10). "Pasal inilah yang akan dipakai untuk menjerat Rizal hanya karena diskusi terbuka yang dihadiri sejumlah mahasiswa di PKBI lima bulan lalu, kandidat capres PBR ini membeberkan jalan ekonomi pemerintah SBY yang pro-pasar dan neoliberal yang merugikan rakyat," ujar Adhie.

Ia mengungkapkan ada semacam upaya dari pemerintah sekarang untuk menggagalkan pencapresan Rizal Ramli pada Pilpres 2009. "Kalau Rizal divonis berdasar pasal tersebut, otomatis akan menggugurkannya sebagai capres 2009, karena tak memenuhi syarat sebagai capres yang mensyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," jelas Adhie.

Selain itu, Adhie menuturkan untuk mengantisipasi upaya pemerintah menjegal Rizal maka pihaknya akan melakukan lobi-lobi dengan partai politik dan perlawanan opini.

Sedangkan Ferry dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 5 tahun penjara. Ia dijerat pasal-pasal tersebut bermula dari kasus kerusuhan penolakan kenaikan BBM di depan DPR dan Universitas Atmajaya. Dalam peristiwa tersebut, sebuah mobil dibakar dan terjadi huru-hara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com