JAKARTA, SELASA - Ferry Joko Juliantono kembali menolak diperiksa sebagai saksi oleh polisi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait peristiwa unjuk rasa anarkis yang menolak kenaikan harga BBM Mei-Juni 2008. Penolakan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Ferry akan dipanggil lagi Kamis (23/10) mendatang.
Menurut Ferry secara tertulis kepada Kompas melalui salah satu pengacaranya Oky Nartadi, penolakan itu karena dirinya sebagai saksi tidak diberitahu secara transparan siapa tersangka yang terkait dengan pemanggilan dirinya. Sementara, ekonom Rizal Ramli, yang disebut-sebut sebagai calon tersangka hingga kini belum resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun di kepolisian, pemeriksaan terhadap Ferry sebagai saksi--apapun isinya--secara administratif diperlukan untuk kelengkapan dalam rangka menjerat tersangka baru.
Terkait penolakan itu, Wakil Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, polisi berhak menjemput paksa saksi jika hingga panggilan ketiga tidak juga dipenuhi.
Sekalipun saat diperiksa saksi tersebut tidak bersedia memberi keterangan atau menjawab pertanyaan penyidik, hal tersebut yang akan dicatat dalam berkas. "Jadi ketidak-bersediaan si saksi diberkas juga. Ini dalam rangka polisi memberi kebenaran material kepada mekanisme pengadilan nantinya," papar Sulistyo.
Sebelumnya, pekerja seni Rieke Dyah Pitaloka juga sempat diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa tersebut. Sama seperti Ferry, Rieke tidak diberi penjelasan transparan, identitas (calon) tersangka terkait kesaksiannya tersebut. Pihak Rieke sendiri sempa t menyayangkan cara polisi tersebut karena bisa menyesatkan pihak pemberi kesaksian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.