JAKARTA, SENIN - Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) Ferry Yuliantono, yang ditetapkan sebagai tersangka demo anarkis menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) menolak diperiksa sebagai saksi atas Ketua Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli.
Penolakan Ferry ini disampaikan kuasa hukumnya, Oky Nartadi, seusai menjenguk kliennya di tahanan Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/10). Menurut Oky, Ferry terpaksa menolak pemanggilan sebagai saksi itu karena tidak jelas untuk tersangka siapa.
"Dalam pemanggilan tersebut tidak dijelaskan penghasutan dalam hal apa dan oleh siapa. Ketidakjelasan latar-belakang dan maksud pemanggilan tersebut yang membuat klien kami merasa tidak berkepentingan untuk memenuhi panggilan tersebut penyidik," jelas Oky.
Berdasarkan surat panggilan dari Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri nomor Pgl/ 1020 / X / Dit. I, tertanggal 8 Oktober 2008, Ferry dipanggil untuk menemui penyidik AKP Suprana dan AKP Yuniar Ari Darmawan di lantai II kamar 208, Jumat (10/10) pukul 09.00 WIB, untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun dalam surat panggilan yang ditandatangani Kanit I Kombes Achmat Juri tersebut tidak disebutkan untuk saksi tersangka siapa. Dalam surat tersebut hanya disebutkan untuk perkara tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP.
"Masak untuk keterangan saksi tersangka siapa tidak jelaskan. Makanya klien kami tidak mau memenuhi panggilan tersebut. Kami hari ini datang ke Mabes Polri ini dipanggil agar mau mendamping dan membujuk klien kami untuk menjalani pemeriksaan. Kami menduga tersangkanya Pak Rizal Ramli," ungkapnya.
Disamping alasan tersebut, lanjut Oky, kliennya sebagai tersangka dalam peristiwa unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM dari bulan Mei 2008 hingga Juni 2008 di Jakarta, merasa sudah memberikan keterangan yang lengkap dalam beberapa kali pemeriksaan. "Bahkan sekarang ini perkara kliennya kan sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan Agung dan sudah P21. Apalagi yang mau diperiksa. Kami rasa itu sudah cukup," ujarnya.
Untuk itu Oky menduga, pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap Ferry untuk tersangka yang tidak disebutkan itu, sebagai upaya untuk memperluas pihak yang hendak dikriminalisasikan terkait dengan peristiwa unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM yang berakhir anarkis itu.
"Ini makin menegaskan akan kekhawatiran Pemerintah terhadap setiap orang yang memiliki perbedaan sikap dan pandangan politik yang menentang kebijakan kenaikan harga BBM. Untuk itu, kami menyatakan berkeberatan untuk terlibat dalam rangkaian proses kriminalisasian pihak-pihak lainya," tandas Oky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.