JAKARTA, KAMIS - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) Ferry Joko Juliantono berikut barang bukti terkaitnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (25/9).
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti itu setelah berkas penyidikan Ferry dinyatakan lengkap (P21).
Dalam waktu yang hampir bersamaan, aktris sinetron Rieke Dyah 'Oneng' Pitaloka, diperiksa sebagai saksi, juga dalam kasus aksi demo menolak kenaikan harga BBM yang berakhir rusuh di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dua hari lalu Rieke pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Namun Rieke tidak bisa hadir. Baru pada panggilan kedua, Kamis (25/9), Rieke bisa hadir.
Saat digiring ke luar tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung, Ferry masih sempat mengeluarkan unek-uneknya atas penahanan yang tengah dijalaninya.
Menurutya, ia tidak bersalah. Apa yang saat ini dialaminya karena didzalimi oleh penguasa. ''Saya tidak bersalah dan merasa terzalimi,'' ujarnya.
Ditanya apakah penanganan kasus yang menjeratnya, merupakan pesanan dari Presiden, Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Tani Indonesia itu menjawab, ''Itu pasti.''
Kuasa hukum Ferry, Chudry Sitompul, menilai penyidik memaksakan kliennya menjadi tersangka. Setelah dilimpahkan ke Kejagung, Ferry kemudian kembali dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, sebagai tahanan titipan Kejagung.
Sementara terkait pemeriksaan Rieke, caleg PDIP tersebut diperiksa selama tiga jam. Ada 37 pertanyaan yang diajukan ke Rieke seputar keterlibatanya dalam pertemuan di Wisma PKBI dan aksi menolak kenaikan harga BBM di bundaran HI.
Kuasa hukum Rieke, Taufik Basari, menyatakan kliennya diperiksa karena menghadiri dua kegiatan KBI, yakni pertemuan di Gedung PKBI tanggal 24 April lalu, dan aksi demo di Bundaran HI pada 20 Mei.