Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Membagi Waris Menurut KUH Perdata?

Kompas.com - 28/05/2008, 08:42 WIB

Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata).

Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan.

Keluarga Bambang (bukan nama sebenarnya) di Solo, misalnya. Mereka mempunyai permasalahan seputar warisan sejak 7 tahun yang lalu. Awalnya keluarga ini tidak mau membawa masalah ini ke meja hijau tapi sayangnya, ada beberapa ahli waris yang beritikad buruk. Karena itu keluarga Bambang akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Hingga awal tahun 2006, kasusnya masih dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi setempat dan belum ada putusan.

Ilustrasi ini hanya satu dari banyak masalah harta waris yang masuk ke pengadilan. Mengingat banyaknya kasus semacam ini, ada baiknya kita mengetahui bagaimana sebenarnya permasalahan ini diselesaikan dengan Hukum Waris menurut Undang-Undang (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Berhak Mendapatkan Warisan
Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan didapatkan berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.

Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris (Lihat Boks 4 golongan pembagian waris).

Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.

Tidak Berhak Menerimanya
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan.

Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris. Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri. Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.

Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Messi Absen Bela Argentina, Dapat Cedera di Inter Miami

Messi Absen Bela Argentina, Dapat Cedera di Inter Miami

Internasional
Wakil Indonesia Raih Kejayaan di All England, Emas Olimpiade Jadi Sasaran

Wakil Indonesia Raih Kejayaan di All England, Emas Olimpiade Jadi Sasaran

Badminton
Arema FC Pantang Putus Asa, Bangun Jelang Lawan Persebaya

Arema FC Pantang Putus Asa, Bangun Jelang Lawan Persebaya

Liga Indonesia
All England 2024: Jojo dan Ginting Saling Dorong, Kemenangan Bersama

All England 2024: Jojo dan Ginting Saling Dorong, Kemenangan Bersama

Badminton
Timnas Italia Diserang Kecanduan Playstation, Pemain Bergadang Jelang Laga Krusial

Timnas Italia Diserang Kecanduan Playstation, Pemain Bergadang Jelang Laga Krusial

Liga Italia
Indonesia Vs Vietnam: Jawaban STY soal Kans Debut Jay Idzes dan Nathan

Indonesia Vs Vietnam: Jawaban STY soal Kans Debut Jay Idzes dan Nathan

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Vietnam: STY Waspada, Pantang Terlena Memori Piala Asia

Indonesia Vs Vietnam: STY Waspada, Pantang Terlena Memori Piala Asia

Timnas Indonesia
Persija Jadi Musafir di Bali, Thomas Doll Sebut Pemain Sangat Profesional

Persija Jadi Musafir di Bali, Thomas Doll Sebut Pemain Sangat Profesional

Liga Indonesia
Indonesia Vs Vietnam: Dukungan Shin Tae-yong untuk Justin Hubner

Indonesia Vs Vietnam: Dukungan Shin Tae-yong untuk Justin Hubner

Timnas Indonesia
Igor Tudor Resmi Latih Lazio: Eks Asisten Pirlo, Pemuja Gasperini

Igor Tudor Resmi Latih Lazio: Eks Asisten Pirlo, Pemuja Gasperini

Liga Italia
Reaksi Shin Tae-yong soal Jersey Latihan Timnas, Kritik Daya Serap Keringat

Reaksi Shin Tae-yong soal Jersey Latihan Timnas, Kritik Daya Serap Keringat

Timnas Indonesia
Nottingham Forest Dihukum Pengurangan 4 Poin, Turun ke Zona Degradasi

Nottingham Forest Dihukum Pengurangan 4 Poin, Turun ke Zona Degradasi

Liga Inggris
Fokus Masuk 4 Besar, Bali United Ingin Stabil sampai Akhir Musim

Fokus Masuk 4 Besar, Bali United Ingin Stabil sampai Akhir Musim

Liga Indonesia
Respons Tegas Shin Tae-yong soal Sindiran Vietnam ke Timnas Indonesia

Respons Tegas Shin Tae-yong soal Sindiran Vietnam ke Timnas Indonesia

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Vietnam, STY Siapkan Taktik dan Nutrisi Para Pemain

Indonesia Vs Vietnam, STY Siapkan Taktik dan Nutrisi Para Pemain

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com