Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bagaimana Membagi Waris Menurut KUH Perdata?

Kompas.com - 28/05/2008, 08:42 WIB
Editor

Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata).

Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan.

Keluarga Bambang (bukan nama sebenarnya) di Solo, misalnya. Mereka mempunyai permasalahan seputar warisan sejak 7 tahun yang lalu. Awalnya keluarga ini tidak mau membawa masalah ini ke meja hijau tapi sayangnya, ada beberapa ahli waris yang beritikad buruk. Karena itu keluarga Bambang akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Hingga awal tahun 2006, kasusnya masih dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi setempat dan belum ada putusan.

Ilustrasi ini hanya satu dari banyak masalah harta waris yang masuk ke pengadilan. Mengingat banyaknya kasus semacam ini, ada baiknya kita mengetahui bagaimana sebenarnya permasalahan ini diselesaikan dengan Hukum Waris menurut Undang-Undang (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Berhak Mendapatkan Warisan
Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan didapatkan berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.

Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris (Lihat Boks 4 golongan pembagian waris).

Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.

Tidak Berhak Menerimanya
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan.

Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris. Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri. Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.

Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasil Swiss Open 2023: 5 Wakil ke Perempat Final, Putri KW Libas Unggulan

Hasil Swiss Open 2023: 5 Wakil ke Perempat Final, Putri KW Libas Unggulan

Badminton
Ronaldo Cetak Gol Free Kick Beruntun Setelah Puasa Nyaris Setahun

Ronaldo Cetak Gol Free Kick Beruntun Setelah Puasa Nyaris Setahun

Internasional
Hasil Kualifikasi Euro 2024: Portugal Pesta Gol, Inggris Bekuk Italia

Hasil Kualifikasi Euro 2024: Portugal Pesta Gol, Inggris Bekuk Italia

Internasional
Hasil Italia Vs Inggris 1-2, Tiga Singa Putus Rekor Azzurri

Hasil Italia Vs Inggris 1-2, Tiga Singa Putus Rekor Azzurri

Internasional
Hasil Portugal Vs Liechtenstein 4-0: Ronaldo Dwigol, Pecahkan Rekor Dunia

Hasil Portugal Vs Liechtenstein 4-0: Ronaldo Dwigol, Pecahkan Rekor Dunia

Internasional
Soal Kepergiaan dari Man United, Ronaldo: Tidak Ada Waktu Menyesal

Soal Kepergiaan dari Man United, Ronaldo: Tidak Ada Waktu Menyesal

Liga Inggris
Swiss Open 2023: Jadi Ganda Putra Indonesia yang Tersisa, Fikri/Bagas Tanpa Beban

Swiss Open 2023: Jadi Ganda Putra Indonesia yang Tersisa, Fikri/Bagas Tanpa Beban

Sports
Persib Bandung Vs Bhayangkara, Tekad The Guardian Kembali ke Lajur Positif

Persib Bandung Vs Bhayangkara, Tekad The Guardian Kembali ke Lajur Positif

Liga Indonesia
HT Italia Vs Inggris: Kane Ukir Rekor, The Three Lions Unggul 2-0

HT Italia Vs Inggris: Kane Ukir Rekor, The Three Lions Unggul 2-0

Internasional
Kevin Sanjaya Resmi Menikah dengan Valencia Tanoesoedibjo di Paris

Kevin Sanjaya Resmi Menikah dengan Valencia Tanoesoedibjo di Paris

Sports
Revolusi Pola Pikir soal TC Jangka Panjang Timnas Indonesia

Revolusi Pola Pikir soal TC Jangka Panjang Timnas Indonesia

Liga Indonesia
Link Live Streaming Italia Vs Inggris, Kickoff 02.45 WIB

Link Live Streaming Italia Vs Inggris, Kickoff 02.45 WIB

Internasional
Link Live Streaming Portugal Vs Liechtenstein, Kickoff 02.45 WIB

Link Live Streaming Portugal Vs Liechtenstein, Kickoff 02.45 WIB

Sports
Oegroseno Siap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KOI

Oegroseno Siap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KOI

Sports
Bukti Nyata Wout Weghorst Striker yang Dibutuhkan Man United

Bukti Nyata Wout Weghorst Striker yang Dibutuhkan Man United

Liga Inggris
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+