Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Membagi Waris Menurut KUH Perdata?

Kompas.com - 28/05/2008, 08:42 WIB

Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata).

Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan.

Keluarga Bambang (bukan nama sebenarnya) di Solo, misalnya. Mereka mempunyai permasalahan seputar warisan sejak 7 tahun yang lalu. Awalnya keluarga ini tidak mau membawa masalah ini ke meja hijau tapi sayangnya, ada beberapa ahli waris yang beritikad buruk. Karena itu keluarga Bambang akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Hingga awal tahun 2006, kasusnya masih dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi setempat dan belum ada putusan.

Ilustrasi ini hanya satu dari banyak masalah harta waris yang masuk ke pengadilan. Mengingat banyaknya kasus semacam ini, ada baiknya kita mengetahui bagaimana sebenarnya permasalahan ini diselesaikan dengan Hukum Waris menurut Undang-Undang (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Berhak Mendapatkan Warisan
Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan didapatkan berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.

Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris (Lihat Boks 4 golongan pembagian waris).

Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.

Tidak Berhak Menerimanya
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan.

Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris. Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri. Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.

Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Relawan PD U17, Tantangan dengan Penonton Hingga Foto Bersama Shin Tae-yong

Kisah Relawan PD U17, Tantangan dengan Penonton Hingga Foto Bersama Shin Tae-yong

Internasional
IBL 2024: Terima Kasih West Bandits, Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo!

IBL 2024: Terima Kasih West Bandits, Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo!

Sports
Tanggapan Pelatih Jerman soal Piala Dunia U17 Digelar Setiap Tahun

Tanggapan Pelatih Jerman soal Piala Dunia U17 Digelar Setiap Tahun

Sports
Pembelajaran dari Piala Dunia U17 2023 demi Sepak Bola Tanah Air

Pembelajaran dari Piala Dunia U17 2023 demi Sepak Bola Tanah Air

Internasional
Hal Menarik dari Penganugerahan Gelar Piala Dunia U17 2023

Hal Menarik dari Penganugerahan Gelar Piala Dunia U17 2023

Internasional
Man United Keok, Ten Hag dan Martial Cekcok

Man United Keok, Ten Hag dan Martial Cekcok

Liga Inggris
BERITA FOTO Final Piala Dunia U17 2023: Jerman Juara, Mental Baja Panser Muda

BERITA FOTO Final Piala Dunia U17 2023: Jerman Juara, Mental Baja Panser Muda

Internasional
Jerman Juara Piala Dunia U17 2023, Perancis Kembali Sial di Final

Jerman Juara Piala Dunia U17 2023, Perancis Kembali Sial di Final

Internasional
David da Silva Buru 100 Gol di Liga 1, Beri yang Terbaik untuk Persib

David da Silva Buru 100 Gol di Liga 1, Beri yang Terbaik untuk Persib

Liga Indonesia
Milan Vs Frosinone: Assist Mike Maignan Tepat di Kaki, Sempurna

Milan Vs Frosinone: Assist Mike Maignan Tepat di Kaki, Sempurna

Liga Italia
Hasil Drawing Euro 2024: Italia dan Spanyol Satu Grup

Hasil Drawing Euro 2024: Italia dan Spanyol Satu Grup

Internasional
Piala Dunia U17 2023: Dibuka Sejarah Indonesia, Diakhiri Jerman dengan Histori

Piala Dunia U17 2023: Dibuka Sejarah Indonesia, Diakhiri Jerman dengan Histori

Timnas Indonesia
Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal di Puncak, MU Kalah, Gol 15 Detik

Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal di Puncak, MU Kalah, Gol 15 Detik

Liga Inggris
Daftar Juara Piala Dunia U17 2023: Jerman Terbaru Sambil Ukir Sejarah

Daftar Juara Piala Dunia U17 2023: Jerman Terbaru Sambil Ukir Sejarah

Internasional
Hasil Newcastle Vs Man United 1-0: Gol Bersejarah, Setan Merah Kalah

Hasil Newcastle Vs Man United 1-0: Gol Bersejarah, Setan Merah Kalah

Liga Inggris
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com