JAKARTA, KAMIS - Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (3/4). RUU ini sebenarnya telah dibahas sejak periode keanggotaan 1999-2004. Namun, baru dilanjutkan kembali pembahasannya sejak 15 Mei 2006 lalu. Sangat panjang waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan UU KIP ini. Sayangnya, UU yang mengusung semangat keterbukaan informasi ini baru akan berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) M. Nuh mengatakan, pemerintah masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan pemberlakukan UU ini. Persiapan itu, kata Nuh, pertama, penyediaan infrastruktur hukum baik dalam bentuk peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri. Kedua, pembangunan infrastruktur teknis. Ketiga, pembangunan infrastruktur kelembagaan (pembentukan komisi informasi publik) dan keempat, komitmen yang tinggi baik oleh pemerintah, DPR maupun yudikatif, termasuk sosialisasi.
"Empat persiapan ini harus dilakukan secara simultan dan paralel satu dengan lainnya. Sehingga, dalam waktu dua tahun UU ini memang sudah efektif bisa dijalankan," kata Nuh.
Lanjut dia, selama masa transisi pemerintah akan memanfaatkan waktu untuk membentuk Komisi Informasi Publik, melakukan sosialisasi dan persiapan sarana dan prasarana. Akan tetapi, jeda waktu pemberlakuannya yang masih menunggu dua tahun dianggap terlalu lama. "Seharusnya dalam masa transisi dua tahun ini dipilah-pilah, dalam hal apa saja yang berlaku dalam dua tahun, dalam hal apa saja bisa berlaku segera," kata Agus Sudibyo, Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) yang mengikuti jalannya sidang paripurna di Gedung DPR.
Selain itu, tambah Agus, apa saja yang harus dilakukan dalam waktu dua tahun ini seharusnya juga diakomodir dalam UU tersebut. "Misalnya, apa saja yang harus dilakukan badan publik, lembaga publik ataupun Menpan yang harus mempersiapkan departemennya, ini tidak masuk disini (di UU). Seharusnya juga diatur, biar nanti setelah dua tahun nggak menguap, orang-orang lupa dengan UU ini," ujar Agus. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.