JAKARTA, SELASA --Rancangan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) terancam menjadi RUU Ketertutupan Informasi Publik. Pertarungan kepentingan dalam pembahasan RUU KIP semakin memperlihatkan secara jelas bahwa pemerintahan masih di bawah bayang-bayang rezin ketertutupan.
Karena itu, 29 lembaga non-pemerintah (NGO) yang tergabung dalam Koalisi untuk Kebebasan Informasi Publik, Selasa (26/2) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebun Sirih, Jakarta, mengeluarkan pernyataan sikap. "Kami menuntut agar para legislator, khususnya pemerintah tidak mempertaruhkan nasib RUU Keterbukaan Informasi Publik yang dapat mengingkari semangat batin konstitusi UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pemerintah harus menghapus pasal 49 RUU KIP yang mengancam pidana bagi pengguna informasi publik," kata Bejo Untung dari Yayasan SET.
Koalisi ini juga mendesak pemerintah agar memasukkan BUMN/BUMD secara tegas dan jelas sebagai salah satu badan publik dalam RUU KIP dan mengatur informasi yang dikecualikan atas BUMN/BUMD dengan menerapkan prinsip ketat, terbatas, dan tidak mutlak sebagaimana dalam RUU KIP tersebut. Selanjutnya, menghapuskan kewajiban masyarakat untuk mengemukakan alasan dalam meminta informasi publik yang nyata-nyata telah ditetapkan sebagai informasi terbuka.
Pasal 49 RUU KIP menyatakan: Setiap orang yang menyalahgunakan/penggunaan pemanfaatan informasi publik sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1, dapat dipidana penjara 2 tahun dan atau denda Rp30 juta. "Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad memberantas korupsi dan menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan baik, ternyata tiga departemen masih bersikukuh dengan pasal 49 RUU KIP, yaitu Kementerian Negera BUMN, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Hukum dan HAM, " tandas Bejo.
Agus Haryanto dari ICW menegaska, jika BUMN tidak dimasukkan sebagai badan publik, Indonesia akan dikucilkan dunia internasional. Ini sekaligus mencerminkan bahwa BUMN ke depan tak bebas dari korupsi. "Kenapa informasi dari BUMN ditutup-tutupi dan tak bolek diakses, kan tidak semua BUMN yang berorientasi bisnis. Ada juga BUMN layanan sosial. Ironistis, di era keterbukaan masih diberlakukan ketertutupan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.