Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pers Terancam Lumpuh

Kompas.com - 26/02/2008, 18:29 WIB

 JAKARTA, SELASA - Jika Rancangan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) kelak disahkan tanpa menghapus pasal 49, maka pers akan menhadapi masalah serius. Dengan alasan menyalahgunakan informasi publik, wartawan bisa dikenai sanksi penjara dua tahun dan atau denda Rp30 juta.

Karena itu, Dewan Pers menyatakan dukungan terhadap Koalisi untuk Kebebasan Informasi Publik yang terus melakukan lobi dan mendesak agar pasal 49 RUU KIP dihapuskan. "RUU KIP sudah dibahas tujuh tahun lalu. Lama, karena wakil pemerintah masih mempertahankan konsep rezim kerahasiaan. Dalam pembahasan, pemerintah ternyata menunjukkan sikap paradoksal," kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Selasa (26/2) di kantornya, jalan Kebun Sirih, Jakarta.

Menurut Leo, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat komit untuk memerangi korupsi dan akan menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan baik. Namun, mencermati RUU KIP, sangat bertolak belakang, paradoksal. Di pembahasan RUU KIP di DPR, pembantu presiden yakni menteri Kominfo, menteri BUMN dan menteri Hukum dan HAM masih mempertahankan paling tidak tiga pasal yang bertentangan dengan konsep kebebasan informasi.

"Pertama, Pemerintah ngotot mempertahankan ketentuan sanksi yang mengkriminalkan pengguna informasi. Pasal 5 ayat (1) menyebut: 'Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi yang menyalahgunakan informasi publik, diancam pidana penjara paling lama dua tahun," jelasnya.

Menurut Leo, persoalan potensialnya, informasi publik itu justru diperlukan untuk memenuhi akurasi liputan investigasi. Kalau kegiatan seperti itu dapat dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) di atas, tidakkah ketentuan seperti itu berdampak melumpuhkan UU Pers?

Kedua, pasal 4 ayat (3) mensyaratkan bahwa pengguna informasi publik harus menyertakan alasan permintaan. Tidakkah ketentuan seperti itu berpotensi permintaan dapat ditolak?

Ketiga, demikian kata wakil ketua Dewan Pers itu, BUMN tidak masuk kategori badan publik, oleh karena itu tidak terbuka bagi publik dan pers. "Sudah menjadi pengetahuan publik ratusan BUMN selain rugi terus menerus, tetapi juga menjadi ATM bagi berbagai pihak. Kalau pers terlarang mentransparansikan kebobrokan-kebobrokan BUMN, adakah jaminan BUMN tersebut menjadi semakin bersih?" tanya Leo.

UU KIP seperti itu, menurut Leo, adalah UU paradoksal. Brand-nya keterbukaan, isinya kandungan rezim kerahasiaan. RUU KIP diawali dengan desain untuk memperkuat UU Pers, tetapi akan diakhiri dengan desain untuk melumpuhkan UU Pers. Paulus Budianto, mantan ketua Pansus RUU KMIP (KIP) 1999-2004 mengatakan, pasal 49 dulunya tidak demikian, tidak seperti yang sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Piala Uber 2024: Apri/Fadia Berjaya, Indonesia 2-0 Thailand

Hasil Piala Uber 2024: Apri/Fadia Berjaya, Indonesia 2-0 Thailand

Badminton
Gregoria Akhirnya Menang Atas Intanon, Indonesia 1-0 Thailand

Gregoria Akhirnya Menang Atas Intanon, Indonesia 1-0 Thailand

Badminton
Indonesia vs Irak: Dukungan Ali Jasim untuk Garuda Muda agar Tampil di Olimpiade

Indonesia vs Irak: Dukungan Ali Jasim untuk Garuda Muda agar Tampil di Olimpiade

Timnas Indonesia
Piala Asia U23, Saat Shin Tae-yong Masih Pertanyakan Kinerja Wasit…

Piala Asia U23, Saat Shin Tae-yong Masih Pertanyakan Kinerja Wasit…

Timnas Indonesia
Piala Asia U23 2024: STY Apresiasi Timnas Indonesia, Sebut Garuda Maju Drastis

Piala Asia U23 2024: STY Apresiasi Timnas Indonesia, Sebut Garuda Maju Drastis

Timnas Indonesia
Hasil Chelsea Vs Tottenham 2-0: The Blues Berjaya, Postecoglou Meradang

Hasil Chelsea Vs Tottenham 2-0: The Blues Berjaya, Postecoglou Meradang

Liga Inggris
Hasil Roma Vs Leverkusen 0-2: Dongeng Alonso Berlanjut, 47 Laga Tanpa Kalah!

Hasil Roma Vs Leverkusen 0-2: Dongeng Alonso Berlanjut, 47 Laga Tanpa Kalah!

Liga Lain
Shin Tae-yong soal Kedalaman Skuad Garuda dan 'Burnout' Pemain Jelang Laga Kontra Guinea

Shin Tae-yong soal Kedalaman Skuad Garuda dan "Burnout" Pemain Jelang Laga Kontra Guinea

Timnas Indonesia
Jadwal Timnas Indonesia Vs Guinea, Berjuang untuk Olimpiade

Jadwal Timnas Indonesia Vs Guinea, Berjuang untuk Olimpiade

Timnas Indonesia
Skenario Timnas Indonesia ke Olimpiade, Satu Jalan Terakhir Garuda

Skenario Timnas Indonesia ke Olimpiade, Satu Jalan Terakhir Garuda

Timnas Indonesia
Kata Jonatan soal Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Thomas 2024

Kata Jonatan soal Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Thomas 2024

Badminton
Hasil Indonesia Vs Irak: Kalah 1-2, Garuda Muda ke Playoff Olimpiade 2024

Hasil Indonesia Vs Irak: Kalah 1-2, Garuda Muda ke Playoff Olimpiade 2024

Timnas Indonesia
Live Indonesia Vs Irak: Kebobolan, Garuda Tertinggal di Extra Time

Live Indonesia Vs Irak: Kebobolan, Garuda Tertinggal di Extra Time

Timnas Indonesia
Hasil Indonesia Vs Irak 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

Hasil Indonesia Vs Irak 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

Timnas Indonesia
Live Indonesia Vs Irak: Nathan Bikin Penyelamatan Krusial, Skor Masih Imbang

Live Indonesia Vs Irak: Nathan Bikin Penyelamatan Krusial, Skor Masih Imbang

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com