Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana PON Papua Tanggungjawab Pusat, Provinsi dan Wilayah

Kompas.com - 22/03/2016, 10:50 WIB

JAYAPURA, Kompas.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembiayaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2020 di Bumi Cenderawasih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa, mengatakan dalam perda tersebut dinyatakan bahwa pembiayaan ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, Pemprov Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi kawasan atau klaster-klaster PON XX 2020.

"Masing-masing pemerintah daerah tersebut di antaranya Kota dan Kabupaten Jayapura, Biak Numfor, Merauke, Mimika serta Jayawijaya," katanya.

Menurut Hery, Gubernur Papua Lukas Enembe pun telah meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Inpres atau Kepres khusus sebagai sumber pembiayaan memanfaatkan APBN, guna pembangunan infrastruktur PON XX tahun 2020 di Provinsi Papua.

"Gubernur sudah bersurat secara resmi kepada Presiden, untuk menerbitkan Inpres atau Kepres khusus mengenai PON XX, agar tak terjadi tumpang-tindih di kementerian/lembaga," ujarnya.

Dia menuturkan bila tidak ada Inpres atau Kepres khusus tentang pembiayaan PON XX, dikhawatirkan kementerian atau lembaga tak bersinergi dengan persiapan even olahraga nasional di Papua.

"Untuk itu, perlu ada satu regulasi khusus yang mengatur pembiayaan PON yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN," katanya lagi.

Provinsi Papua ditunjuk sebagai penyelenggara dan tuan rumah pelaksanaan PON XX tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com