Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang Sepak Bola Amerika Dinyatakan Terlibat Pembunuhan

Kompas.com - 15/04/2015, 22:40 WIB
NEW YORK, KOMPAS.com — Mantan bintang sepak bola Amerika, Aaron Hernandez, dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan melakukan tindakan pembunuhan pada 2013 lalu.

Hernandez, mantan bintang The New England Patriots, dinyatakan terbukti membunuh Odin Lloyd, seorang pemain sepak bola semi-pro, yang juga merupakan kekasih dari adik tunangan Hernandez.

Hernadez juga dinyatakan bersalah dalam dua tuduhan pemilikan senjata api. Ia telah ditahan sejak 26 Juni 2013 lalu dan dipecat oleh The Patriots beberapa saat setelah penahanannya.

Menurut jaksa penuntut umum, Hernandez membunuh Lloyd dengan cara menembaknya bersama beberapa rekannya, Ernest Wallace dan Carlos Ortiz. Mereka meninggalkan tubuh Lloyd di area industri di North Attleboro, Massachusetts.

Tubuh Lloyd ditemukan seorang pelari pada 17 Juni 2013, tak jauh dari kediaman Hernandez.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Hernandez menyebut kliennya hanya bertindak sebagai saksi dalam kasus pembunuhan ini. Ia hanya menyaksikan saat Wallace atau Ortiz menembak Lloyd. Keduanya hingga saat ini belum menjalani persidangan.

"Ia hanya seorang pemuda berusia 23 tahun yang menyaksikan suatu kejadian (pembunuhan)," kata sang pengacara, James Sultan. "Pembunuhan ini sangat mengerikan dan melibatkan orang yang ia kenal. Ia tidak tahu apa yang harus dilakukan."

Aaron Hernandez kini terancam hukuman seumur hidup.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com