Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tandatangani Keppres dan Perpres SEA Games 2011

Kompas.com - 15/09/2011, 22:02 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani dua rancangan regulasi terkait pelaksanaan SEA Games 2011, yakni rancangan keputusan presiden (keppres) yang dibutuhkan untuk mengelola keuangan penyelenggara, serta rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengadaan kebutuhan barang/jasa. Penandatanganan itu dilakukan pada Kamis (15/9/2011) malam.

Kedua regulasi tersebut sudah selesai dibahas pada Kamis sore di Sekretariat Kabinet, Jakarta. "Presiden telah menandatanganinya. Jadi, mulai berlaku," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

Julian mengatakan, keppres dan perpres tersebut telah sampai di meja Presiden pada malam ini. Sebelum ditandatangani Presiden, draft tersebut sempat dikembalikan karena belum diparaf oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut dilakukan selama tiga hari berturut-turut di Setkab, dan dihadiri oleh pejabat Kemenkokesra, Kementerian Keuangan, LKPP, dan Panitia Inasoc. Rancangan keppres mengatur pengelolaan keuangan dari sponsorship, sport labeling, tiket, dan sumber-sumber lainnya yang sah.

Sementara itu, rancangan peraturan presiden mengatur pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com