JAKARTA, KAMIS - Rancangan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disahkan oleh sidang paripurna DPR, Kamis (3/4). Semangat keterbukaan yang diembuskan UU ini ternyata dinilai bukan keterbukaan murni. Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi Agus Sudibyo menyatakan, terdapat beberapa hal yang masih kabur dari UU ini. Diantaranya, mengenai sanksi kepada pengguna yang menyalahgunakan informasi.
"Ini sesuatu yang tidak lazim. UU KIP ini seharusnya hanya mengatur tentang akses informasi, bukan penggunaan informasi. Misalnya di pasal 51, yang mengatur sanksi bagi pengguna yang menyalahgunakan informasi secara melawan hukum. Melawan hukum ini maksudnya apa? Harusnya eksplisit," papar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (3/4).
Ditambahkannya, aspek melawan hukum juga telah diatur dalam peraturan lain, yaitu KUHP. Hingga dimungkinkan adanya double pemidanaan. Pengaturan lain yang memungkinkan timbulnya perdebatan seperti mengenai cakupan Badan Publik. "Pada awalnya tentang BUMN dan partai politik itu disebutkan secara eksplisit, tapi akhirnya diubah implisit. Akibatnya, akan menimbulkan perdebatan karena bisa menimbulkan macam-macam persepsi," lanjutnya.
Selain itu, penyertaan alasan untuk mendapatkan informasi juga dianggapnya sebagai sesuatu yang justru membatasi akses untuk mendapatkan informasi. Dalam pasal 4 ayat (3) UU tersebut, dinyatakan bahwa setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai dengan alasan permintaan tersebut. "Alasan sih boleh-boleh saja, tapi kan tidak untuk semua informasi publik disyaratkan demikian," tandas Agus.
Dibalik segala kekurangannya, Agus juga mencatat sejumlah sisi positif UU KIP. Sisi positif itu diantaranya adanya kewajiban badan publik untuk memberikan informasi bagi publik. Bagi yang melanggarnya akan diberikan sanksi tegas. Klasifikasi informasi yang wajib diinformasikan ke publik yaitu informasi yang harus diumumkan secara berkala, informasi yang sifatnya serta merta dan informasi yang harus tersedia setiap saat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.