Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plus Minus RUU Keterbukaan Informasi Publik

Kompas.com - 03/04/2008, 17:48 WIB

JAKARTA, KAMIS - Rancangan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disahkan oleh sidang paripurna DPR, Kamis (3/4). Semangat keterbukaan yang diembuskan UU ini ternyata dinilai bukan keterbukaan murni. Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi Agus Sudibyo menyatakan, terdapat beberapa hal yang masih kabur dari UU ini. Diantaranya, mengenai sanksi kepada pengguna yang menyalahgunakan informasi.

"Ini sesuatu yang tidak lazim. UU KIP ini seharusnya hanya mengatur tentang akses informasi, bukan penggunaan informasi. Misalnya di pasal 51, yang mengatur sanksi bagi pengguna yang menyalahgunakan informasi secara melawan hukum. Melawan hukum ini maksudnya apa? Harusnya eksplisit," papar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (3/4).

Ditambahkannya, aspek melawan hukum juga telah diatur dalam peraturan lain, yaitu KUHP. Hingga dimungkinkan adanya double pemidanaan. Pengaturan lain yang memungkinkan timbulnya perdebatan seperti mengenai cakupan Badan Publik. "Pada awalnya tentang BUMN dan partai politik itu disebutkan secara eksplisit, tapi akhirnya diubah implisit. Akibatnya, akan menimbulkan perdebatan karena bisa menimbulkan macam-macam persepsi," lanjutnya.

Selain itu, penyertaan alasan untuk mendapatkan informasi juga dianggapnya sebagai sesuatu yang justru membatasi akses untuk mendapatkan informasi. Dalam pasal 4 ayat (3) UU tersebut, dinyatakan bahwa setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai dengan alasan permintaan tersebut. "Alasan sih boleh-boleh saja, tapi kan tidak untuk semua informasi publik disyaratkan demikian," tandas Agus.

Dibalik segala kekurangannya, Agus juga mencatat sejumlah sisi positif UU KIP. Sisi positif itu diantaranya adanya kewajiban badan publik untuk memberikan informasi bagi publik. Bagi yang melanggarnya akan diberikan sanksi tegas. Klasifikasi informasi yang wajib diinformasikan ke publik yaitu informasi yang harus diumumkan secara berkala, informasi yang sifatnya serta merta dan informasi yang harus tersedia setiap saat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IBL 2024, Kesuksesan Prawira Bandung Lakukan Revans Atasi Bali United

IBL 2024, Kesuksesan Prawira Bandung Lakukan Revans Atasi Bali United

Sports
Man City vs Chelsea: Haaland Diragukan untuk Tampil di Semi Final

Man City vs Chelsea: Haaland Diragukan untuk Tampil di Semi Final

Liga Inggris
Hasil dan Klasemen Liga Italia: Lazio Berjaya, Juventus Seri, Inter Masih di Puncak

Hasil dan Klasemen Liga Italia: Lazio Berjaya, Juventus Seri, Inter Masih di Puncak

Liga Italia
Hasil Cagliari vs Juventus 2-2: Nyonya Tua Kebobolan Dua Gol dari Penalti

Hasil Cagliari vs Juventus 2-2: Nyonya Tua Kebobolan Dua Gol dari Penalti

Liga Italia
MU Umumkan Kedatangan Jason Wilcox, Kejar Standar Performa Tertinggi

MU Umumkan Kedatangan Jason Wilcox, Kejar Standar Performa Tertinggi

Liga Inggris
Timnas U23 Jepang dan Arab Saudi Lolos ke Babak Knockout

Timnas U23 Jepang dan Arab Saudi Lolos ke Babak Knockout

Internasional
Klub Liga Belanda Vitesse Diganjar Pengurangan 18 Poin, Degradasi Pertama Setelah 35 Tahun

Klub Liga Belanda Vitesse Diganjar Pengurangan 18 Poin, Degradasi Pertama Setelah 35 Tahun

Liga Lain
Jadwal Semifinal Piala FA: Man City Vs Chelsea, Coventry Vs Man United

Jadwal Semifinal Piala FA: Man City Vs Chelsea, Coventry Vs Man United

Sports
Persib Vs Persebaya, Munster Bicara Tantangan Finis di Posisi Terbaik

Persib Vs Persebaya, Munster Bicara Tantangan Finis di Posisi Terbaik

Liga Indonesia
Kata Pelatih Yordania Soal Timnas U23 Indonesia

Kata Pelatih Yordania Soal Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
LPDUK Kemenpora Ungkap Alasan Boyong Red Sparks ke Indonesia

LPDUK Kemenpora Ungkap Alasan Boyong Red Sparks ke Indonesia

Sports
Red Sparks Vs Indonesia All Star, Asa Lahirkan Penerus Megawati

Red Sparks Vs Indonesia All Star, Asa Lahirkan Penerus Megawati

Sports
Alasan Persik Layangkan Laporan ke Satgas Antimafia Bola

Alasan Persik Layangkan Laporan ke Satgas Antimafia Bola

Liga Indonesia
Permintaan Maaf Mourinho yang Terkuak oleh Kisah Schweinsteiger

Permintaan Maaf Mourinho yang Terkuak oleh Kisah Schweinsteiger

Liga Inggris
Jadwal Liga Spanyol, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona

Jadwal Liga Spanyol, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona

Liga Spanyol
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com