Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KONI Tidak Bisa Terus Bergantung Pada APBN

Kompas.com - 02/07/2019, 05:24 WIB
Tjahjo Sasongko

Penulis

JAKARTA, Kompas.com - Dinamika kemajuan olahraga di dunia saat ini menuntut kelembagaan yang menangani olahraga harus lebih kreatif, inovatif, dan punya visi yang jauh ke masa depan agar tak hanya kemajuan prestasi olahraga saja yang diraih. Tapi juga kemandirian lembaga juga terwujud sehingga mampu berdiri sendiri dan tidak lagi tergantung pada pendanaan dari pemerintah melalui APBN.

Hal itu ditekankan Ferdiansyah, wakil ketua Komisi X DPR RI saat diminta pendapat terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (Musornas KONI Pusat) yang menurut rencana berlangsung, 2-3 Juli di Jakarta. Menurutnya, Musornas KONI Pusat yang akan memilih kepengurusan baru periode 2019-2024 sudah saatnya beranjak dari konsep lama dalam menjalankan peran dan fungsi untuk mendukung olahraga prestasi nasional.

"Jika ketua umum atau pengurus baru masih berpikir, bahwa mereka akan menjalankan peran dan fungsi, sekaligus roda organisasi dengan mengandalkan APBN, maka itu konsep pemikiran yang usang. Apalagi dalam perkembangan terakhir, muncul kasus suap dana hibah dari APBN yang melibatkan KONI sekaligus Kemenpora. Ini harus jadi cermin, bahwa bukan zamannya lagi KONI terus andalkan APBN. Selain sulit dipertanggungjawabkan juga rentan akan masalah," tegas Ferdiansyah.

Menurut anggota Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Barat ini, peran dan fungsi kelembagaan KONI yang sebenarnya banyak mendapat dukungan berdasarkan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No:3/2005, belakangan mengalami degradasi.

Hal itu disebabkan KONI Pusat tidak menjalankan peran dengan baik dalam membantu pemerintah untuk membuat konsep pembinaan prestasi di Indonesia. Antara lain, tidak membuat pemetaan potensi prestasi dan spesialisasi olahraga di setiap daerah di Indonesia. "Hal inilah yang tidak dipahami KONI," tambahnya.

Tak heran, jika menjelang Asian Games 2018 lalu, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) no: 95/2017 tentang peningkatan prestasi olahraga nasional yang intinya menempatkan induk-induk organisasi olahraga (PB/PP) memiliki wewenang penuh dan secara langsung dalam menseleksi calon atlet dan calon pelatih, menjalankan pelatihan performa tinggi, lalu pembinaan kehidupan sosial para atlet, hingga pembiayaan.

Sementara, berdasarkan Perpres itu, peran KONI hanya membantu Kementerian (Kemenpora) untuk melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakat calon atlet berprestasi yang dilakukan oleh PB/PP.

"Menurut saya, jika saat ini pembinaan olahraga prestasi sudah bisa ditangani langsung oleh induk cabang olahraga, berikut pendanaannya, maka peran dan fungsi kelembagaan KONI Pusat dalam UU SKN itu bisa ditinjau ulang. Apakah UU SKN tersebut masih relevan dengan situasi dan kondisi sekarang? Bisa saja direvisi dan semua itu tergantung pemangku kebijakan olahraga kita. Apalagi sejak diterbitkan, UU itu sudah berusia 14 tahun dan bisa disesuaikan dengan tuntutan terkini. Yang jelas, saya melihat di lapangan terjadi hambatan, yakni tugas utama untuk pembinaan prestasi ada di cabang olahraga," lanjut Ferdianysah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com