PETALING JAYA, Kompas.com - Mantan tunggal putra nasional Malaysia, Chan Kwong Beng mengaku ia menjalani pemeriksaan oleh federasi bulu tangkis dunia (BWF) berkaitan dengan pengaturan hasil pertandingan.
Tunggal putra berusia 30 tahun yang kini bermukim di Amerika Serikat ini membantah keterlibatannya dalam tindakan tersebut.
Ia diperiksa berkaitan dengan adanya tindak pelanggaran peraturan BWF berkaitan dengan perjudian, penyuapan dan pengaturan hasil pertandingan. Pada 21 Maret lalu, BWF menjatuhkan hukuman larangan bertanding selama 18 bulan kepada pemain Denmark, Joachim Persson karena tidak melaporkan pengaturan hasil pertandingan di sebuah turnamen pada 2015 lalu.
Pada laporan BWF tersebut dituliskan Persson mengaku didekati seorang pemain untuk mengatur hasil pertandingannya menghadapi pemain lainnya lagi.
Meski dalam laporan tersebut tidak disinggung nama, namun nama Kwong Beng diduga kuat merupakan pemain yang terlibat.
Namun Kwong Beng menyebut dirinya tak pernah terbukti melakukan pelanggaran apa pun dan juga tak terlibat dalam peristiwa tersebut. "BWF menghubungi saya (tahun lalu) dan saya telah berbicara dengan mereka," kata Kwong Beng yang mengaku dihubungi Juni lalu di AS.
"Saya katakan saya tidak tahu apa-apa soal skandal ini. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun jadi tidak perlu merasa khawatir,"
Kwong Beng merupakan pemain Malaysia seangkatan Daren Liew dan Chong Wei Feng. Ia bernaung di bawah asosiasi bulu tangkis Malaysia (BAM) selama 11 tahun sebelum memussukan menjadi pemain profesional pada 2013.
Sebagai pemain independen ia pernah menjadi juara pada turnamen Vietnam International dan Swiss International.
Namun karena prestasinya mandek, pada 2017 ia memutuskan pindah ke AS dan mewakili negara tersebut. Setahun kemudian ia pensiun setelah mengalami cedera lutut dan memutuskan menjadi pelatih di Synergy Badminton Club di California.
Selain Joachim Persson, BWF juga pernah menjatuhkan hukuman kepada dua pemain Malaysia dengan alasan pengaturan hasil pertandingan. Keduanya, Tan Chun Seang dan Zulfadli Zulkiffli masing-maisng dijatuhi hukuman 15 dan 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.