Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia Siapkan Aturan Denda untuk Atlet Terbukti Doping

Kompas.com - 12/04/2019, 18:21 WIB
Josephus Primus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rusia melalui parlemennya sudah menyetujui rancangan undang-undang sanksi untuk atlet terbukti doping.

Laman antaranews.com dalam wartanya menulis bahwa besaran denda untuk atlet terbukti doping mencapai angka 50.000 rubel atau setara dengan Rp 10,9 juta.

Catatan menunjukkan, dalam beberapa tahun terakhir, Rusia atau yang karib disebut sebagai Negara Beruang Merah diguncang hukuman larangan bertanding berbagai cabang olahraga di ajang internasional.

Bukti menunjukkan bahwa ada penggunaan doping yang didukung pemerintah pada cabang atletik dan beberapa cabang lainnya.

Lantaran itulah, ada amandemen yang menyarankan denda antara 30.000 hingga 50.000 rubel untuk kasus doping.

Kendati begitu, peraturan masih memerlukan persetujuan majelis tinggi parlemen dan tanda tangan Presiden Vladimir Putin.

Belum ada

Saat ini, faktanya, memang belum ada peraturan di Rusia yang menghukum atlet dalam kasus doping.

Pada 2015, Badan Anti-doping Rusia (Rusada) dan Federasi Atlet Rusia dicabut keanggotaannya.

Kala itu, ada temuan Badan Anti-doping Dunia (WADA) bahwa ada atlet atletik Rusia memakai doping yang mendapat dukungan dari pemerintah.

Temuan WADA dibantah keras pemerintah Rusia. Kendati begitu, Rusia mengaku beberapa pejabat seniornya terlibat dalam penyediaan jenis doping untuk atlet, mencampuri prosedur anti-doping atau menutup-nutupi hasil positif tes.

Sampai kini, Federasi Atletik Rusia masih berstatus dihukum skorsing.

Tapi, atlet juara dunia dua kali cabang lompat tinggi putri, Maria Lasitskene dan juara dunia 2015 lari gawang putra Sergey Shubenko sudah diperbolehkan mengikuti kejuaraan internasional.

Kedua atlet itu berhasil membuktikan bahwa selama berlatih, keduanya ada di lingkungan yang bersih dari doping.

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com