Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Pistorius Ditolak Lagi

Kompas.com - 10/04/2018, 21:51 WIB
Tjahjo Sasongko

Editor

JOHANNESBURG, Kompas.com - Pakar hukum Afrika Selatan menyebut mantan pelari difabel negara tersebut, Oscar Pistorius tampaknya harus menjalani hukuman penjara yang telah diterimanya.

Pengadilan Tinggi Afrika Selatan menolak  banding yang diajukan Pistorius untuk mengurangi hukuman penjara 13 tahun yang diterimanya.  Penolakan ini mengakhiri upaya keringanan hukuman yang dilakukan kubu Pistorius selama lima tahun.

"Tidak ada upaya lagi yang dapat dilakukan," kata ahli hukum tata negara dari Universitas Cape Town, Pierre de Vos.

Tahun lalu, pengadilan banding Afsel menolak banding Pistorius dan bahkan menaikkan hukumannya dari enam tahun menjadi 13 tahun penjara. Pistorius dinyatakan bersalah membunuh  kekasihnya, Reeva Steenkamp dengan menembaknya di rumahnya pada Hari Valentine 2013.

Hukuman minimal untuk tindak pembunuhan di Afrika Selatan memang 15 tahun. Pengadilan banding menyebut keputusan pengadilan yang menjatuhkan hanya enam tahun kepada Pistorius merupakan kesalahan.

Pistorius, pelari dengan menggunakan kaki palsu kini telah berusia 31 tahun. Pada sidang pengadilan ia menyebut penembakan ia lakukan karena salah mengenali kekasihnya sebagai perampok yang ingin masuk ke rumahnya pada dini hari.

Pistorius sudah dinyatakan bersalah atas tindak kekerasan terhadap orang lain, sebelum dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan.  Dengan keputusan ini, Pistorius harus menjalani  minimal setengah dari vonis 13 tahun penjara sebelum dinyatakan bebas bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com