Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpora Umumkan Hasil Kasus Doping Atlet PON dan Peparnas

Kompas.com - 04/05/2017, 18:12 WIB
Nugyasa Laksamana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) mengumumkan 14 atlet yang dinyatakan positif memakai doping pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX dan Peparnas XI 2016.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Disipin Anti-Doping Cahyo Adi di kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (4/5/2017) siang.

Dewan Disipin Anti-Doping dibentuk LADI dan Kemenpora khusus untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini.

Dari 14 orang yang terbukti menggunakan zat terlarang, 12 di antaranya merupakan atlet PON. Adapun dua sisanya adalah peserta Peparnas.

Sejauh ini, Cahyo Adi baru bisa mengumumkan hasil putusan lima atlet karena mereka tidak mengajukan banding setelah proses dengar pendapat (hearing) atas hasil tes.

Hukuman yang mereka terima beragam, mulai dari enam bulan hingga empat tahun.

"Mengenai sanksi tergantung dari zat terlarang yang digunakan. Kalau zat spesifik seperti steroid maksimum empat tahun. Kalau zat non-spesifik bisa mendapatkan teguran, hingga separuh hukuman maksimum," kata Cahyo Adi.

Kelima atlet itu adalah Safrin Sihombing (menembak/Riau), Rahman Widodo (binaraga/DI Yogyakarta), Cucu Kurniawan (atletik/Jawa Barat), Adyos Astan (tenis meja/Maluku), dan Awang Latiful Habir (angkat berat/Kalimantan Timur).

Awang mendapatkan putusan bebas karena memakai higenamine, zat yang baru dikategorikan sebagai doping pada 2017.

"Higenamine dilarang pada 2017, sedangkan Awang mengonsumsinya pada 2016. Saat itu, higenamine belum dinyatakan sebagai zat terlarang," kata Cahyo Adi.

Saat ini, ada dua atlet yang telah melayangkan banding atas putusan yang diambil Dewan Disiplin Anti-Doping, yakni Jendri Turangan (berkuda/Jawa Tengah) dan I Ketut Arnawa (angkat berat/Bengkulu).

Jendri, yang dihukum sanksi dua tahun, menilai hukuman yang dijatuhkan untuknya terlalu lama. Adapun Ketut meminta dilakukan peninjauan sanksi setelah dijatuhi hukuman empat tahun.

Batas pengajuan banding bagi para atlet adalah pertengahan Mei 2017.

Berikut daftar 14 atlet PON XIX dan Peparnas XI 2016 yang positif menggunakan doping.

Atlet PON:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com