Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atlet Renang Diskors Dua Tahun

Kompas.com - 27/11/2016, 21:54 WIB

PRETORIA, Kompas.com - Atlet renang puteri Afrika Selatan, Louisa de Jongh dijatuhi hukuman larangan bertanding selama dua tahun setelah terbukti positif menggunakan obat terlarang dalam sebuah kejuaraan lokal.

De Jongh dipastikan positif doping berdasar pemeriksaan saat mengikuti Kejuaraan Akuatik Wilayah Barat Afrika Selatan pada 8 Desember 2015 lalu.  Ia dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang jenis Phentermine.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Institut Olah raga bebas doping Afrika Selatan (SAIDS) ini merupakan setengah dari tuntutan semula, yaitu maksimum empat tahun.

Dalam kejuaraan tersebut, De Jongh menempati posisi kedua di nomor 200 meter gaya bebas (2:09.55) dan 400 meter gaya bebas (4:37.66). Namun ia tidak mengikuti tahapan seleksi nasional ke Olimpiade Rio de Janeiro pada April 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com