JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta menilai, rencana pemerintah untuk memodifikasi Stadion Utama Gelora Bung Karno dengan menambah ramp-ramp atau akses jalan landai bagi penonton untuk menuju lantai atas stadion tak memenuhi syarat secara perundang-undangan.
Selain tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, juga UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung berikut peraturan pelaksanaannya dalam evakuasi kebakaran.
Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan di Jakarta, Senin (3/10) mengatakan, Tim Sidang Pemugaran sudah melakukan simulasi dengan langsung mendatangi stadion utama GBK setelah Satgas Infrastruktur Asian Games 2018 datang dan menyerahkan permohonan izin untuk memodifikasi stadion utama GBK pada pekan lalu.
"Hasilnya, dari sisi cagar budaya, penambahan ramp di sekeliling stadion mengubah bentuk asli stadion utama sebagai warisan dan cagar budaya masa lalu sesuai dengan UU Cagar Budaya," kata Bambang.
Penambahan ramp, tambah Bambang, yang disebutkan untuk mempermudah akses penyandang disabilitas naik dan turun ke lantai berikutnya, dinilai ternyata tidak terlalu menguntungkan bagi mereka.
"Selain waktu tempuhnya untuk akses mereka jadi lebih lama dan membahayakan, juga penempatan penyandang disabilitas nantinya tidak tersebar di seluruh stadion, tetapi seharusnya ditempatkan pada tempat khusus dengan lift khusus sehingga mereka terakomodasi aksesnya, selain juga aman dan nyaman untuk keselamatannya," ujarnya.
Menurut Bambang, dari sisi evakuasi jika terjadi kebakaran, ramp-ramp tersebut juga tidak efektif.
"Karena justru mempersulit penyelamatan saat evakuasi kebakaran akibat jarak tempuhnya terlalu lama dan panjang ramp-nya," jelas Bambang.
Oleh karena itu, Bambang mengatakan, jika Satgas Infrastruktur Asian Games tidak mengajukan rancangan baru yang sesuai dengan persyaratan ketiga UU tersebut, Tim Sidang Pemugaran akan menolak.
"Lebih baik, pemerintah menggunakan dana yang besar untuk memodifikasi stadiun utama GBK itu, selain memperkuat struktur bangunan di sejumlah sektor di stadion utama GBK dan mempercantik pencahayaan, tata suara atau lainnya di GBK. Hal itu justru lebih efektif di saat ketersediaan anggaran yang sulit ini," kata Bambang.
Terkait keputusan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta atas rencana pemerintah memodifikasi stadion utama GBK, Bambang mengatakan akan dibahas atau diputuskan pada Rabu (5/10) mendatang.
"Pegangan kami adalah keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan, pemprov DKI akan melancarkan kesiapan Asian Games tetapi jangan melanggar aturan dan warisan budaya dan sejarah Indonesia. Semoga mereka tidak memaksa untuk memodifikasi stadion utama GBK yang tidak memenuhi persyaratan itu. Terlalu konyol pemerintah jika memaksa diri. Kasihan pak Jokowi (Presiden RI) nantinya," tutur Bambang.