JAKARTA, Kompas.com - Guna mempercepat pertimbangan dan langkah yang akan diambil pasca putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait SK tidak diakuinya kegiatan keolahragaan PSSI, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berusaha untuk segera mendapatkan salinan putusan Kasasi tersebut.
Pihak Kemenpora bahkan melakukan aksi jemput bola dengan mengirimkan surat permohonan untuk secepatnya mendapatkan salinan putusan tersebut.
“Kita sudah mengirimkan surat surat resmi kepada Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI No. 50/BII/III/2016 tanggal 11 Maret 2016, perihal "permohonan salinan putusan". Ini untuk menindaklanjuti arahan bapak Menpora untuk mempercepat diterimanya salinan keputusan Kasasi MA tersebut,” jelas Kepala Biro Humas dan Hukum Kemenpora, Amar Ahmad.
Menurutnya, Bagian Hukum Kemenpora telah melakukan koordinasi dengan datang langsung ke bagian Persuratan MA terkait informasi copy salinan Putusan Kasasi disertai penyampaian surat resmi tersebut. Namun demikian, berdasarkan informasi, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pada MA, para pihak dimohon untuk menunggu pemberitahuan secara resmi dari Panitera MA.
“Jadi perlu kami sampaikan bahwa Kemenpora telah beritikad baik dengan datang dan berkirim surat ke MA guna mengupayakan percepatan salinan putusan Kasasi, namun demikian sesuai SOP yang berlaku di MA, Kemenpora diminta menunggu pemberitahuan resmi penyampaian salinan Putusan yang akan diberitahukan kepada para pihak melalui Subbagian umum secara resmi dengan surat tercatat,” tegas Amar.
Pada 7 Maret 2016, MA menolak kasasi yang diajukan Kemenpora terkait SK Tidak diakuinya kegiatan keolahragaan PSSI. Terhadap keputusan tersebut, Kemenpora mempertimbangkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun hal ini masih harus menunggu diterimanya salinan putusan MA tersebut.
Sebagai informasi dari pendaftaran dan pemeriksaan Perkara di PTUN, khususnya untuk SOP penyampaian salinan putusan kasasi, memerlukan sekitar 5 lima hari kerja, untuk sampai pada tahap Subbagian Umum mengirim surat pemberitahuan dan penyerahan salinan Putusan Kasasi kepada para pihak yang berperkara dengan surat tercatat.(*/)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.