BEIRUT, Kompas.com — Kontroversi mengenai pelarangan permainan atau olahraga catur oleh seorang ulama besar Arab Saudi terus menuai tanggapan.
Dalam fatwanya, ulama besar Saudi, Sheikh Abdulaziz Al-Sheikh, menyebut catur dapat menimbulkan kecanduan dan disamakan dengan judi dan alkohol.
Faktanya memang catur telah berkembang lama di Timur Tengah dan jazirah Arab, termasuk Saudi. Bahkan, di negara kerajaan ini sudah ada asosiasi catur yang secara rutin menyelenggarakan turnamen.
Seorang anggota asosiasi, Musa bin Thaily, melalui akun Twitter-nya membela keberadaan olahraga ini. Ia menyebut catur tak mungkin dikategorikan sebagai judi. Ia mengunggah foto-foto para pemain catur Saudi, termasuk saat para pemain tersebut bergambar bersama seorang pangeran dari Uni Emirat Arab.
Bahkan, untuk meyakinkan publik soal halalnya permainan ini, Musa bin Thaily juga mengubah bidak catur yang biasa mereka gunakan. Kekhususan tampak pada mahkota bidak raja, yang kali ini menggunakan simbol bulan dan bintang.
Asosiasi catur berencana tetap mengadakan pertandingan meski hal ini bertentangan dengan fatwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.