Keduanya mengikuti prosesi pernikahan di Masjid Al Hidayah di Kompleks Markas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/1/2015). Keluarga dari kedua belah pihak hadir dalam akad nikah yang dijaga ketat polisi tersebut.
Akad nikah dipimpin oleh petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Selatan, Mabrur Rogib. Keduanya dinyatakan sah sebagai suami istri dengan mahar berupa seperangkat alat shalat dan Al Quran.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono mengatakan, menikah merupakan hak tersangka. "Namun, porses hukum tetap lanjut," katanya.
Supriatno ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap NIK, warga Kabupaten Kendal. Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan, yang juga atlet sepak takraw tersebut, melakukan aksi pemerkosaan di asrama atlet Universitas Negeri Semarang pada 5 Januari 2015 lalu.
Ia berkenalan dengan korbannya melalui BBM dan menggunakan nama samaran Niko dan memerkosa korban di kamar A228 mes atlet Universitas Negeri Semarang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Supriatno pernah meraih medali emas cabang sepak takraw PON saat membela Jawa Tengah. Akibat perbuatannya, ia dikeluarkan dari Universitas Negeri Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.