Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Petinju Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Kompas.com - 30/04/2014, 12:25 WIB

JAMBI, Kompas.com — Kepolisian Resor Kota Jambi menetapkan mantan petinju nasional Timotius sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan sebagaimana laporan mantan Ketua Umum Pengprov Pertina Jambi, Soewarno, kepada kepolisian setempat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi di Jambi, Rabu, mengatakan, sejak beberapa hari lalu, Timotius ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Penetapan sebagai tersangka itu, katanya, antara lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Ia menjelaskan, Timotius juga telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Timotius mengatakan, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus itu kepada pihak kepolisian dan pengacaranya.

Sebelumnya, Soewarno Surinta melaporkan Timotius yang saat itu bersama-sama menjadi pengurus Pertina Jambi kepada kepolisian, terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Selama menjalankan roda organisasi tersebut, Timotius yang saat itu menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum Pertina Provinsi Jambi dianggap memalsukan tanda tangan Soewarno sebagai Ketua Umum Pertina Provinsi Jambi, untuk berbagai keperluan, baik pribadi maupun organisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com