Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRSI Tunggu Keputusan soal Indra dan Guntur

Kompas.com - 03/04/2014, 23:31 WIB
Tjahjo Sasongko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Pusat PRSI telah mengajukan banding atas hukuman larangan bertanding selama dua tahun yang dijatuhkan Federasi Renang Internasional (FINA) kepada dua atlet nasional, Indra Gunawan dan Guntur Pratama Putera.

Menurut Sekjen PRSI Heru Purwanto, pihaknya telah mengajukan banding atas hukuman tersebut kepada CAS (Court of Arbitration for Sport) pada 28 Maret lalu. "Ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan FINA, yaitu tiga minggu setelah hukuman dijatuhkan pada 10 Maret lalu," kata Heru Purwanto, Kamis (3/4/2014).

Pihak FINA menyatakan, Indra dan Guntur terbukti positif mengonsumsi barang terlarang yang mengandung zat terlarang Methylhexaneamine saat mengikuti ajang pesta olahraga Asian Indoor and Martial Art Games (AIMAG) di Incheon, Korea, Juli 2013 lalu.

Dalam keputusannya, FINA menjatuhkan hukuman larangan bertanding selama dua tahun kepada kedua atlet. Buat Guntur keputusan berlaku sejak 2 Juli 2013, sementara buat Indra efektif mulai 1 Juli 2013.

Menurut Heru Purwanto, pihaknya memutuskan mengajukan banding karena memang merasa keputusan tersebut merugikan masa depan atlet. Ada tiga hal yang menurutnya menjadi alasan pengajuan banding, yaitu pertama, baik Indra Gunawan maupun Guntur Pratama Putera tidak mengetahui suplemen Jack3d yang mereka konsumsi memiliki kandungan yang terlarang. Kedua, dua atlet tersebut telah dijatuhi dan menerima hukuman larangan bertanding selama tiga bulan oleh Lembaga Antidoping Indonesia (LADI). Ketiga, saat SEA Games di Naypyidaw pada Desember lalu, keduanya telah terbukti negatif mengonsumsi barang terlarang.

"Ditambah lagi, keduanya telah mengaku memang bersalah mengonsumsi barang terlarang tersebut karena tidak tahu," lanjut Heru. "Keduanya mengonsumsi Jack3d yang masih mengandung zat terlarang tersebut, sementara yang aman adalah Jack3d Micro."

Untuk mengajukan banding tersebut, pihak PRSI harus menyertakan uang sebesar 1.000 franc Swiss. "Kami tidak bisa mengatakan apakah optimistis atau pesimistis terhadap perkembangan kasus ini. Posisi kita memang menunggu saja," lanjut Heru.

Sementara itu, secara internal, pihak PRSI akan berusaha mencegah terulangnya kasus ini, baik kepada pelatih maupun atlet. "Kepada Guntur dan Indra, kami mengatakan kasus ini masih status quo. Jadi, mereka masih tetap berlatih. Mereka kan masih punya kesempatan mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016," katanya.

Heru mengatakan, baik Indra maupun Guntur memang meminta agar penjelasan masalah ini kepada media diambil alih oleh pihak PP PRSI. "Jadi kalau mereka tidak mau membicarakan masalah ini, itu memang kesepakatan bersama," kata Heru.

Heru juga menyatakan bahwa status medali emas nomor estafet 4 x 100 meter gaya ganti di SEA Games Naypyidaw yang direbut tim Indonesia masih status quo. Pihak Singapura telah menyatakan, medali emas tim Indonesia yang terdiri dari Indra Gunawan, Siman Sudartawa, Glenn Victor, dan Triady Fauzi telah dicoret dan jatuh ke tim Singapura yang sebelumnya merebut medali perak.

"Sampai saat ini belum ada surat keputusan dari panitia pelaksana SEA Games Naypyidaw. Jadi, kami pun masih menunggu perkembangannya," lanjut Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persija Kembali Main di Jakarta Saat Jamu Persis di SUGBK

Persija Kembali Main di Jakarta Saat Jamu Persis di SUGBK

Liga Indonesia
Jawaban soal Kans Nathan Dipanggil STY ke Timnas U23 Indonesia

Jawaban soal Kans Nathan Dipanggil STY ke Timnas U23 Indonesia

Liga Indonesia
Saat Shin Tae-yong Merasa Tak Enak Hati Usai Troussier Dipecat Vietnam...

Saat Shin Tae-yong Merasa Tak Enak Hati Usai Troussier Dipecat Vietnam...

Internasional
Liverpool Mundur dari Perburuan Alonso, Ada 2 Kandidat Pengganti Klopp

Liverpool Mundur dari Perburuan Alonso, Ada 2 Kandidat Pengganti Klopp

Liga Inggris
Keputusan Sudah Diambil, Xabi Alonso Satu Musim Lagi di Leverkusen

Keputusan Sudah Diambil, Xabi Alonso Satu Musim Lagi di Leverkusen

Bundesliga
Link Live Streaming Laga Liga 1 Malam Ini, PSM Makassar Vs Borneo FC

Link Live Streaming Laga Liga 1 Malam Ini, PSM Makassar Vs Borneo FC

Liga Lain
Man City Vs Arsenal: Meriam ke Kandang Macan, City 38 Laga Tak Terkalahkan

Man City Vs Arsenal: Meriam ke Kandang Macan, City 38 Laga Tak Terkalahkan

Liga Inggris
PSM Vs Borneo FC, Catatan Gemilang Tim Tamu Bikin Tavares Sulit Menutup Mata

PSM Vs Borneo FC, Catatan Gemilang Tim Tamu Bikin Tavares Sulit Menutup Mata

Liga Indonesia
Pengamat Malaysia Soroti Kemajuan Timnas Indonesia, Puji Prinsip STY

Pengamat Malaysia Soroti Kemajuan Timnas Indonesia, Puji Prinsip STY

Timnas Indonesia
Sorotan Media Korea Selatan ke 'Magis Shin Tae-yong' Bersama Timnas Indonesia

Sorotan Media Korea Selatan ke "Magis Shin Tae-yong" Bersama Timnas Indonesia

Timnas Indonesia
Gianluigi Buffon Bergabung, Italia Tak Akan Mengecewakan di Euro 2024

Gianluigi Buffon Bergabung, Italia Tak Akan Mengecewakan di Euro 2024

Internasional
Target Medali Indonesia Olimpiade Paris 2024 Tunggu Kualifikasi Semua Cabor

Target Medali Indonesia Olimpiade Paris 2024 Tunggu Kualifikasi Semua Cabor

Olahraga
Chelsea Vs Burnley: Sterling dan Pochettino Paham Kemarahan Fan

Chelsea Vs Burnley: Sterling dan Pochettino Paham Kemarahan Fan

Liga Inggris
Alphonso Davies Dapat Ultimatum Bayern, Madrid Pantau Situasi

Alphonso Davies Dapat Ultimatum Bayern, Madrid Pantau Situasi

Bundesliga
Persaingan Kiper Persebaya: Andhika Tahan Penalti, Ujian untuk Ernando Ari

Persaingan Kiper Persebaya: Andhika Tahan Penalti, Ujian untuk Ernando Ari

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com