Kamis, 23 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Mei 2013 | 23:12 WIB
Tinju
Pengadilan Denda Floyd Mayweather Rp 1 Miliar
Kamis, 20 September 2012 | 14:23 WIB
Dibaca:
|
Share:
ENTMONEY Floyd Mayweather Jr

LAS VEGAS, KOMPAS.com - Hakim Federal AS Larry Hicks memerintahkan juara tinju kelas Welter WBC Floyd Mayweather membayar uang sebesar 113.000 dolar AS atau sekitar Rp 1 miliar kepada Manny 'Pac Man' Pacquiao.

Menurut hakim uang sebesar itu harus dibayarkan Mayweather karena dia tak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum Pacquiao terkait kasus pemfitnahan yang tengah diproses ini.

"Mayweather secara sengaja tidak hadir di persidangan sehingga pengadilan memerintahkan melakukan deposisi," demikian hakim Larry Hicks.

Tiga tahun lalu Pacquiao mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan Las Vegas, karena menganggap Mayweather memfitnahnya dengan mengatakan Pacquiao menggunalan suplemen tertentu untuk mendongkrak penampilannya.

"Menyebut seorang atlet profesional sebagai seorang penipu adalah perbuatan buruk," demikian isi gugatan Pacquiao.

"Menuduh seorang atlet menggunakan suplemen yang dilarang tanpa dasar apapun dan tanpa bukti adalah kejahatan," masih isi gugatan petinju Filipina itu.

Pacquiao dan Mayweather belum pernah bertarung di atas ring dan gugatan hukum ini dianggap sebagai awal dari apa yang disebut sebagai pertarungan besar yang paling ditunggu.

 

Sumber :
AFP
Editor :
Ervan Hardoko