Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Riau Siap Diperiksa

Kompas.com - 01/05/2012, 09:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (1/5/2012). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau.

Dengan mengenakan batik kuning kecokelatan, Rusli tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tampak didampingi oleh lebih dari lima orang ajudannya. "Saya sehat, kabarnya baik, siap diperiksa. Insya Allah kita akan ini (sampaikan ke KPK) hari ini," kata Rusli tanpa berkomentar lebih lanjut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah dua anggota DPRD Riau, yakni MFA dan MD, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero bernama RS, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau berinisial EDP. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Rusli bepergian ke luar negeri. KPK juga mencegah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. Pada Senin (30/4/2012) kemarin, KPK telah memeriksa Lukman yang kini menjabat staf ahli gubernur Riau.

Kasus dugaan suap PON ini terus berkembang setelah KPK menangkap tangan keempat tersangka. Mereka diduga terlibat suap dalam mengupayakan penambahan anggaran PON 2012 di Riau melalui perubahan perda. Salah satu tersangka, MD, mengatakan bahwa Lukman mengusulkan penambahan anggaran PON melalui perda tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com