Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Nikel Keberatan Larangan Ekspor

Kompas.com - 12/03/2012, 03:19 WIB

Jakarta, Kompas - Asosiasi Nikel Indonesia keberatan dengan rencana pemerintah melarang ekspor barang tambang mentah. Asosiasi Nikel Indonesia meminta pemerintah mencabut beberapa pasal Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dalam tiga hari kerja.

”Jika diabaikan, kami akan menempuh tindakan hukum, yakni mengajukan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 7 Tahun 2012 ke Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia A Fadillah dalam diskusi ”Bedah Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 dari Segi Hukum, Pemda, dan Pengusaha”, Minggu (11/3), di Jakarta.

Ketua Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ihsan Saleh menambahkan, Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi dan izin pertambangan rakyat dilarang mengekspor bijih (bahan mentah atau ore) mineral paling lambat tiga bulan sejak berlakunya aturan itu. Padahal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 170 menyebutkan, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian paling lambat lima tahun sejak UU No 4/2009 itu diundangkan atau tahun 2014.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan tetap akan memberlakukan aturan tersebut karena penting untuk meningkatkan nilai tambah tambang mineral. (OIN/EVY)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com