Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atus Skor, 18 Pemain Malaysia Kena Sanksi

Kompas.com - 05/02/2012, 21:08 WIB
Emilius Caesar Alexey

Penulis

 

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com -  Asosiasi Sepakbola Malaysia atau FAM menjatuhkan sanksi bagi 18 pemain muda dan dua pelatih karena terlibat skandal pengaturan skor.

Ke-18 pemain dari tiga klub dijatuhi hukuman sanksi larangan bermain sepak bola dalam semua tingkatan resmi selama dua tahun sampai lima tahun.            

Dua pelatih yang terlibat dalam kasus itu dijatuhi sanksi larangan terlibat dalam dunia sepak bola seumur hidup. Keduanya juga harus menghadapi pengadilan atas kecurangan dalam kejuaraan nasional Piala Presiden U-20, tahun lalu.

Salah satu pelatih yang berasal dari negara bagian Negeri Sembilan sudah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan sejak tahun lalu.            

"Sanksi ini membuktikan FAM serius menangani kasus pengaturan skor. Saya berharap, hukuman ini menjadi pelajaran bagi seluruh pemain dan ofisial di neegri ini. Saya berharap pengaturan skor tidak mengotori sepak bola Malaysia lagi," kata Tengku Abdullah Sultan Ahmad Shah, deputi presiden FAM, Minggu (5/2) di Kuala Lumpur.            

Salah satu pejabat FAM mengatakan, selain kedua pelatih itu, seorang pengatur skor dari Singapura diadili di pengadilan untuk kasus tersebut. Si pengatur skor dituduh memberikan suap 7.000 ringgit atau sekitar Rp 20,65 juta juta kepada pemain untuk mengatur hasil pertandingan dalam turnamen piala presiden 2010.            

Nama-nama pemain dan pelatih yang terlibat dalam pengaturan skor itu akan diumumkan bulan depan. (AP/AFP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com