Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Pemuda Pencuri Pisang Bukan Difabel

Kompas.com - 05/01/2012, 20:07 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar Polri meluruskan informasi yang beredar bahwa dua pemuda yang diduga mengalami keterbelakangan mental dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap karena mencuri sembilan tandan pisang. Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, dua tersangka yaitu K bin S (21) dan T bin W (25) memang ditangkap dan ditahan November lalu karena mencuri pisang 15 tandan pisang milik Wardoyo Mualim dan Simun, warga Kesugihan, tetapi keduanya tidak mengalami cacat mental, hanya T bin W yang menderita bibir sumbing.

"Informasinya dikatakan ada kecacatan mental, kenyataannya tidak. Normal. (maaf) cuma memang T bin W bibirnya sumbing, jadi bicaranya kurang jelas," ujar Saud di Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Dari penangkapan keduanya, polisi menemukan barang bukti 15 tandan pisang tersebut, golok dan sepeda motor dan 2 buah keranjang. Saud menyatakan dari sejumlah barang bukti dan keterangan yang ia sampaikan ini juga untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut keduanya berasal dari keluarga ekonomi rendah.

Menurutnya, dengan mengendarai motor tidak menunjukkan keduanya orang miskin. Sementara itu, berkas perkara keduanya telah lengkap pada 23 Desember 2011 lalu.

"Barang yang disita diantaranya juga sebuah motor. Disebut pelaku ke sana menggunakan sepeda motor. Berarti bukan orang miskin. Kalau miskin kan jalan atau naik becak," jelas Saud.

Seperti yang diketahui, peristiwa pencurian pisang itu dilakukan pada 11 November 2011 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Karena tertangkap basah, K bin S bersama dengan T bin W ditangkap dan dibawa ke Polsek Kesugihan.

Prosesnya berjalan, meski menurut versi keluarga, K bin S merupakan pemuda dengan keterbelakangan mental. Keluarga memiliki bukti, kalau K sama sekali tidak bisa baca tulis, SD pun tidak lulus, sebab tidak mampu mengikuti pelajaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com