CILACAP, KOMPAS.com — Dua pemuda yang diduga mengalami keterbelakangan mental dipenjara karena mencuri sembilan tandan pisang.
Kuatno (22) dan Topan (25), warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap.
Kasiyem (60), nenek Kuatno, Kamis (5/1/2012), mengaku, mereka sudah diproses secara hukum, lantaran pada November silam, Kuatno bersama seorang kawannya, Topan (25), tertangkap basah tengah mencuri buah pisang di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.
Menurut kakak Kuatno, Teguh Sumarno, ia memang melakukan pencurian buah pisang. Jumlahnya ada 9 tandan. Harganya tidak sampai ratusan ribu, sebab satu tandan dihargai hanya Rp 10.000. Apalagi karena sebetulnya yang diambil tidak semuanya masak. Ada buah pisang yang masih kecil.
"Saya yakin Kuatno tidak terlalu tahu. Makanya, buah pisang yang dicurinya tidak seluruhnya masak. Ia sebetulnya mentalnya agak terbelakang sehingga apa yang dia perbuat tidak dipahami," jelas Teguh yang ditemui di rumahnya.
Teguh mengungkapkan, peristiwa pencurian pisang itu dilakukan pada 11 November 2011 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Karena tertangkap basah, ia bersama dengan Topan ditangkap dan dibawa ke Polsek Kesugihan.
Prosesnya berjalan, meski menurut keluarga, Kuatno merupakan pemuda dengan keterbelakangan mental. Keluarga memiliki bukti, kalau Kuatno sama sekali tidak bisa baca tulis, SD pun tidak lulus, sebab tidak mampu mengikuti pelajaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.