Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Membagi Waris Menurut KUH Perdata?

Kompas.com - 28/05/2008, 08:42 WIB

Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata).

Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan.

Keluarga Bambang (bukan nama sebenarnya) di Solo, misalnya. Mereka mempunyai permasalahan seputar warisan sejak 7 tahun yang lalu. Awalnya keluarga ini tidak mau membawa masalah ini ke meja hijau tapi sayangnya, ada beberapa ahli waris yang beritikad buruk. Karena itu keluarga Bambang akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Hingga awal tahun 2006, kasusnya masih dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi setempat dan belum ada putusan.

Ilustrasi ini hanya satu dari banyak masalah harta waris yang masuk ke pengadilan. Mengingat banyaknya kasus semacam ini, ada baiknya kita mengetahui bagaimana sebenarnya permasalahan ini diselesaikan dengan Hukum Waris menurut Undang-Undang (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Berhak Mendapatkan Warisan
Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan didapatkan berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.

Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris (Lihat Boks 4 golongan pembagian waris).

Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.

Tidak Berhak Menerimanya
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan.

Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris. Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri. Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.

Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Man City Vs West Ham: Guardiola Terbayang Drama 2022

Man City Vs West Ham: Guardiola Terbayang Drama 2022

Liga Inggris
Liverpool Vs Wolves: Tugas Terakhir Klopp, Selamat Tinggal yang Berat...

Liverpool Vs Wolves: Tugas Terakhir Klopp, Selamat Tinggal yang Berat...

Liga Inggris
Arsenal Vs Everton: Saat Arteta Berharap Bantuan Moyes dan West Ham...

Arsenal Vs Everton: Saat Arteta Berharap Bantuan Moyes dan West Ham...

Liga Inggris
Man City Vs West Ham: Pasukan Guardiola Tiap Detik Harus Sempurna

Man City Vs West Ham: Pasukan Guardiola Tiap Detik Harus Sempurna

Liga Inggris
Persib Vs Bali United: Teco Nyaman, Tak Lagi Main di Lapangan Latihan

Persib Vs Bali United: Teco Nyaman, Tak Lagi Main di Lapangan Latihan

Liga Indonesia
Como 1907 Proyek “1 Miliar Dollar”, Bos Hartono Tak Kejar Gengsi

Como 1907 Proyek “1 Miliar Dollar”, Bos Hartono Tak Kejar Gengsi

Liga Italia
Kevin Sanjaya Pensiun, Kesedihan Besar Oma Gill, Minions Akan Dirindukan

Kevin Sanjaya Pensiun, Kesedihan Besar Oma Gill, Minions Akan Dirindukan

Badminton
Timnas Indonesia Vs Irak: Kick Off Berubah, Permintaan dari Shin Tae-yong

Timnas Indonesia Vs Irak: Kick Off Berubah, Permintaan dari Shin Tae-yong

Timnas Indonesia
Kronologi Hari Terakhir Allegri di Juventus: Pimpin Latihan Pagi, Sore Dipecat

Kronologi Hari Terakhir Allegri di Juventus: Pimpin Latihan Pagi, Sore Dipecat

Liga Italia
Ketum PSSI soal Elkan Baggott: Tak Mau Menghakimi, Yakin Nasionalisme Masih Ada

Ketum PSSI soal Elkan Baggott: Tak Mau Menghakimi, Yakin Nasionalisme Masih Ada

Timnas Indonesia
Como Promosi ke Serie A, Fabregas Tepati Janji Bawa Skuad Liburan

Como Promosi ke Serie A, Fabregas Tepati Janji Bawa Skuad Liburan

Liga Italia
Jadwal Thailand Open 2024, Dua Wakil Indonesia Berburu Tiket Final

Jadwal Thailand Open 2024, Dua Wakil Indonesia Berburu Tiket Final

Badminton
Man City Vs West Ham: Guardiola Minta Man City Bermain Seperti Lawan Tottenham

Man City Vs West Ham: Guardiola Minta Man City Bermain Seperti Lawan Tottenham

Liga Inggris
Juventus Pecat Allegri, Angkat Paolo Montero Si 'Bodyguard' Zidane

Juventus Pecat Allegri, Angkat Paolo Montero Si "Bodyguard" Zidane

Liga Italia
Jadwal Siaran Langsung Persib Vs Bali United di Championship Series Liga 1

Jadwal Siaran Langsung Persib Vs Bali United di Championship Series Liga 1

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com