www.kompas.com
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) telah melakukan akreditasi kepada empat cabang olah raga, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Jo Peraturan Presiden No 11 Tahun 2014.()
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+